82996
Persyaratan Pelayanan : 1. Hasil scan Kartu Keluarga 2. Hasil Scan KTP-el 3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4 4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan 5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi : ● Ijazah dan SKHUN SD ● Ijazah dan SKHUN SMP ● Ijazah dan SKHUN SMA ● Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/Strata 1/ Magister ● Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) ● Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki) 6. Nomor Telepon dan Email pribadi Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisadidownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ 2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C 3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I 4. Pemohon mengisi data 5. Pemohon melakukan upload persyaratan 6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan 7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi 8. Proses Cetak AK I 9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis Biaya : Tidak dipungut biaya (gratis)
Kamis, 04 April 2019 295