81656

HARI INI 140
BULAN INI 41483
TAHUN INI 12203

Kasi pemerintahan

Publish Jumat, 16 Agustus 2024

Dibaca 362 kali

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan.

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kelja di bidang pemerintahan;
  • pelaksanaan program kerja di bidang urusan pemerintahan;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang urusan pemerintahan;
  • pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;
  • evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes;
  • evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa;
  • pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan aset desa;
  • monitoring dan pembinaan pengisian jabatan kepala desa (pilkades), perangkat desa dan BPD;
  • pelantikan kepala desa;
  • memandu pengucapan sumpah/ janji anggota BPD;
  • penanganan kontlik pemerintahan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan :

Loading...