41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-EL

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 419 kali

  • JENIS PENERBITAN KT-EL
    KTP-el baru;
    KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang;
    KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan).

    PERSYARATAN
     KTP-el Baru

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga;
    3. Mengisi formulir F-1.02.

     KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang;

    1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
    2. Surat Kehilangan (jika Hilang)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga;
    4. Mengisi formulir F-1.02 ;

     KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan).

    1. KTP-el Lama 
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02.

     Khusus untuk Perubahan foto 
    1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab;
    2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak.

    PROSEDUR
     KTP-el Baru

    PELAYANAN TATAP MUKA
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;
    2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon;
    3. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk ;
    4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
    5. Petugas mencetak KTP-el. 

    PELAYANAN DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan 
    3. Pemohon Memilih submenu KTP-el
    4. Pemohon Memilih submenu perekaman
    5. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
    6. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
    7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    8. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
    9. Petugas melakukan perekaman KTP-el
    10. Petugas mencetak KTP-el

     KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang

    PELAYANAN TATAP MUKA
    1. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
    4. Pencetakan KTP-el

    PELAYANAN DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id 
    2. Pemohon memilih menu pengajuan 
    3. Pemohon memilih submenu KTP
    4. Pemohon memilih submenu 
       -Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data 
       -Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang
    5. Mengisi data pemohon 
    6. Melakukan upload data persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    9. Pencetakan KTP-el 

    KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan)

    PELAYANAN TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon;
    3. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
    4. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.

    PELAYANAN DARING
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id 
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan 
    3. Pemohon Memilih submenu KTP
    4. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
    5. Mengisi data pemohon 
    6. Melakukan upload data persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    9. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan
    10. Pemohon datang langsung ke Kecamatan 
    11. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan. 

         JANGKA WAKTU

          seluruh layanan KTP-el penyelesaian 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis dan ketersediaan blangko KTP-el

        BIAYA

          tidak ada biaya / Gratis .

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...