83571

HARI INI 497
BULAN INI 43398
TAHUN INI 14118

Tugas dan Fungsi

Publish Rabu, 04 September 2024

Dibaca 301 kali

Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.

Camat mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan. oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. 

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014, Camat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan;
  • penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian;
  • penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;
  • penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan fisik;
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.


Camat berwenang menerbitkan dan menandatangani:

  • Legalitas salinan dokumen kependudukan;
  • Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV dan AK V);
  • Rekomendasi izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa. 

Bagikan :

Loading...