41280
Publish Rabu, 04 September 2024
Dibaca 155 kali
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Camat mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan. oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014, Camat mempunyai fungsi :
Camat berwenang menerbitkan dan menandatangani:
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
Pelayanan Legalitas UMKM
Selasa, 28 Mei 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024