41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Publish Selasa, 20 Agustus 2024

Dibaca 149 kali

Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Waru : Suyatik , SE

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan,pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban secara ex officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan program kerja urusan ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • penanganan kontlik sosial dalam lingkungan kecamatan;
  • penertiban adanya pelanggaran-pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan dan di atas saluran tersier;
  • pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL);
  • merekomendasikan izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/desa di wilayah kecamatan setempat untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas/ transportasi;
  • melaksanakan pembinaan dan pengaturan kendaraan tidak bermotor (becak dan dokar) di wilayah kecamatan setempat;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan :

BERITA POPULER

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...