41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Publish Rabu, 24 April 2024

Dibaca 155 kali

Persyaratan Pelayanan :

Pelayanan Tatap Muka
1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT,RW, dan pemohon bermaterai 10.000;
2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Surat Keterangan Rawat Inap/ Rujukan dari RS /Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp.10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah)
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp.10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon,jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat;
4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;
Pelayanan Daring
1. Pemohon Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Biaya/ Tarif    : GRATIS

Bagikan :

BERITA POPULER

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...