81657
Publish Rabu, 24 April 2024
Dibaca 357 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0
2. Email Aktif;
3. Nomor HP Aktif;
4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
3. Pemohon membuka aplikasi IKD
4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
5. Pemohon melakukan swafoto;
6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
Biaya : tidak ada biaya / Gratis .
Bagikan :
BERITA POPULER
Giat Kecamatan Waru 02 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Sidak Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo di PT GWS
Kamis, 27 Juli 2023
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Kedungrejo
Kamis, 11 Januari 2024
BERITA TERKINI
Kecamatan Waru Berbagi
Selasa, 25 Maret 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat Hari Jadi Ke-166 Sidoarjo
Jumat, 31 Januari 2025