41277
Publish Rabu, 24 April 2024
Dibaca 200 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0
2. Email Aktif;
3. Nomor HP Aktif;
4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
3. Pemohon membuka aplikasi IKD
4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
5. Pemohon melakukan swafoto;
6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
Biaya : tidak ada biaya / Gratis .
Bagikan :
BERITA POPULER
Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Kamis, 04 April 2019
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024