81657

HARI INI 141
BULAN INI 41484
TAHUN INI 12204

Pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Publish Rabu, 24 April 2024

Dibaca 357 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0
2. Email Aktif;
3. Nomor HP Aktif;
4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
3. Pemohon membuka aplikasi IKD
4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
5. Pemohon melakukan swafoto;
6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Biaya                                  : tidak ada biaya / Gratis .

Bagikan :

Loading...