81651

HARI INI 135
BULAN INI 41478
TAHUN INI 12198

PENGANTAR SURAT INDUK KESENIAN

Publish Jumat, 10 Mei 2024

Dibaca 326 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari

Biaya : GRATIS

Bagikan :

Loading...