41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

LEGALISASI SALINAN SURAT PERNYATAAN WARIS

Publish Rabu, 24 April 2024

Dibaca 148 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akandilegalisasi.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari

Biaya : GRATIS

 

Bagikan :

BERITA POPULER

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...