81657
Publish Rabu, 24 April 2024
Dibaca 303 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akandilegalisasi.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari
Biaya : GRATIS
Bagikan :
BERITA POPULER
Giat Kecamatan Waru 02 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Sidak Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo di PT GWS
Kamis, 27 Juli 2023
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Kedungrejo
Kamis, 11 Januari 2024
BERITA TERKINI
Kecamatan Waru Berbagi
Selasa, 25 Maret 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat Hari Jadi Ke-166 Sidoarjo
Jumat, 31 Januari 2025