41278
Publish Rabu, 24 April 2024
Dibaca 148 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akandilegalisasi.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari
Biaya : GRATIS
Bagikan :
BERITA POPULER
Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Kamis, 04 April 2019
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024