41277
Publish Selasa, 24 September 2024
Dibaca 142 kali
Profil :
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo :
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Waru Sidoarjo :
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Waru Sidoarjo adalah :
Alamat Kantor PPID Pelaksana :
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Jl. Brigjen Katamso No. 1 , Desa Janti - Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur 61256
Email: waru@sidoarjokab.go.id
Bagikan :
BERITA POPULER
Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Kamis, 04 April 2019
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024