82964
Persyaratan Pelayanan : Pelayanan Tatap Muka 1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT,RW, dan pemohon bermaterai 10.000; 2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Surat Keterangan Rawat Inap/ Rujukan dari RS /Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp.10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah) Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai 2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp.10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah) Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon,jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat; 4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon; Pelayanan Daring 1. Pemohon Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ 2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B 3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan 5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan 6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis Biaya/ Tarif : GRATIS
Rabu, 24 April 2024 449Persyaratan Pelayanan : 1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0 2. Email Aktif; 3. Nomor HP Aktif; 4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store; 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan 3. Pemohon membuka aplikasi IKD 4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif; 5. Pemohon melakukan swafoto; 6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon 7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat; 8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima; 9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis Biaya : tidak ada biaya / Gratis .
Rabu, 24 April 2024 362PERSYARATAN Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda. Pelayanan Tatap Muka 1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap 2. Foto copy Kartu Keluarga 3. Foto copy Akta Kelahiran 4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari 5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak) 6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang Pelayanan Daring 1. Hasil scan berwarna KK Asli 2. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran 3. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari 4. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak 5. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA d. Petugas memberikan tanda terima e. Petugas Mencetak KIA Pengurusan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KIA d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. e. Pemohon Mengisi data pemohon f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Petugas mencetak KIA Pelayanan secara daring melalui Petugas registrasi adminduk di Desa/Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon.sidoarjokab.go.id c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Petugas mencetak KIA Catatan: Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon,orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK JANGKA WAKTU Seluruh layanan KTP-el penyelesaian 2 hari kerja jika tidak ada kendala teknis dan ketersediaan blangko KIA BIAYA Tidak ada biaya / Gratis .
Senin, 05 Juni 2023 261Persyaratan Pelayanan : 1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya 5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp.10.000,- 6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris. Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon,jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid,berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris; 4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon; Jangka Waktu Pelayanan : 1(satu) hari Apabila berkas lengkap Biaya : GRATIS
Kamis, 28 Mei 2020 546JENIS PENERBITAN KT-EL KTP-el baru; KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang; KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan). - PERSYARATAN KTP-el Baru 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah; 2. Fotocopy Kartu Keluarga; 3. Mengisi formulir F-1.02. KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang; 1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data ) 2. Surat Kehilangan (jika Hilang) 3. Fotokopi Kartu Keluarga; 4. Mengisi formulir F-1.02 ; KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan). 1. KTP-el Lama 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02. Khusus untuk Perubahan foto 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab; 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak. - PROSEDUR KTP-el Baru PELAYANAN TATAP MUKA 1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman; 2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon; 3. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk ; 4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el; 5. Petugas mencetak KTP-el. PELAYANAN DARING 1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id 2. Pemohon Memilih menu pengajuan 3. Pemohon Memilih submenu KTP-el 4. Pemohon Memilih submenu perekaman 5. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan 6. Petugas melakukan verifikasi data permohonan 7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. 8. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil 9. Petugas melakukan perekaman KTP-el 10. Petugas mencetak KTP-el KTP-el karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang PELAYANAN TATAP MUKA 1. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el 2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el 4. Pencetakan KTP-el PELAYANAN DARING 1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id 2. Pemohon memilih menu pengajuan 3. Pemohon memilih submenu KTP 4. Pemohon memilih submenu -Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data -Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang 5. Mengisi data pemohon 6. Melakukan upload data persyaratan 7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan 8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. 9. Pencetakan KTP-el KTP-el karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan) PELAYANAN TATAP MUKA 1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; 2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon; 3. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; 4. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan. PELAYANAN DARING 1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id 2. Pemohon Memilih menu pengajuan 3. Pemohon Memilih submenu KTP 4. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik 5. Mengisi data pemohon 6. Melakukan upload data persyaratan 7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan 8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. 9. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan 10. Pemohon datang langsung ke Kecamatan 11. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan. JANGKA WAKTU seluruh layanan KTP-el penyelesaian 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis dan ketersediaan blangko KTP-el BIAYA tidak ada biaya / Gratis .
Kamis, 04 April 2019 962KARTU KELUARGA Syarat Membuat Kartu Keluarga KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga 2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas 3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. KTP-el orang tua 5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua 6. Nomor handphone dan email pribadi 7. Surat Pengantar RT, RW 8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas 3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02 4. Hasil Scan KTP-el orang tua 5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan 6. Nomor Telepon dan email 7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW 8. Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama; 2. Mengisi formulir F-1.02 ; 3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai; 4. Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya); 5. Email pribadi dan nomor handphone. Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli; 2. Hasil Scan formulir F-1.02 ; 3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai; 4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen negara lainnya); 5. Email pribadi dan nomor handphone. KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/RUSAK : Tatap Muka 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang; 2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak; 3. Mengisi Formulir F-1.02; 4. Email pribadi dan nomor handphone. Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang 2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak 3. Hasil scan Formulir F-1.02 4. Email pribadi dan nomor handphone. KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK : Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama; 2. Mengisi Formulir F-1.02; 3. Email pribadi dan nomor handphone. Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama; 2. Hasil scan Formulir F-1.02; 3. Email pribadi dan nomor handphone. * PELAYANAN DARING DIAJUKAN MELALUI : https://plavon.sidoarjokab.go.id/beranda JANGKA WAKTU Seluruh layanan KTP-el penyelesaian 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis BIAYA Tidak ada biaya / Gratis .
Kamis, 04 April 2019 478