81657

HARI INI 141
BULAN INI 41484
TAHUN INI 12204

PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 293 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
● Ijazah dan SKHUN SD
● Ijazah dan SKHUN SMP
● Ijazah dan SKHUN SMA
● Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/Strata 1/ Magister
● Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
● Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu
Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisadidownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I
4. Pemohon mengisi data
5. Pemohon melakukan upload persyaratan
6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
8. Proses Cetak AK I
9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA

Jangka Waktu Pelayanan  : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Biaya : Tidak dipungut biaya (gratis)

Bagikan :

Loading...