41280
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 187 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
● Ijazah dan SKHUN SD
● Ijazah dan SKHUN SMP
● Ijazah dan SKHUN SMA
● Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/Strata 1/ Magister
● Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
● Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu
Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisadidownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I
4. Pemohon mengisi data
5. Pemohon melakukan upload persyaratan
6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
8. Proses Cetak AK I
9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
Biaya : Tidak dipungut biaya (gratis)
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
Pelayanan Legalitas UMKM
Selasa, 28 Mei 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024