41280

HARI INI 182
BULAN INI 1107
TAHUN INI 1107

PENERBITAN KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 187 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Hasil scan Kartu Keluarga
2. Hasil Scan KTP-el
3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
5. Hasil Scan Dokumen pendukung lainnya, meliputi :
● Ijazah dan SKHUN SD
● Ijazah dan SKHUN SMP
● Ijazah dan SKHUN SMA
● Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/Strata 1/ Magister
● Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
● Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
6. Nomor Telepon dan Email pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu
Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisadidownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I
4. Pemohon mengisi data
5. Pemohon melakukan upload persyaratan
6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
8. Proses Cetak AK I
9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA

Jangka Waktu Pelayanan  : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Biaya : Tidak dipungut biaya (gratis)

Bagikan :

BERITA POPULER

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

Pelayanan Legalitas UMKM

Selasa, 28 Mei 2024

BERITA TERKINI

Loading...