41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 169 kali

KARTU KELUARGA

Syarat Membuat Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI :

Tatap Muka
1. Kartu Keluarga
2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02
4. KTP-el orang tua
5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua
6. Nomor handphone dan email pribadi
7. Surat Pengantar RT, RW
8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli
2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik /
Puskesmas
3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02
4. Hasil Scan KTP-el orang tua
5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
6. Nomor Telepon dan email
7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW
8. Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA :

Tatap Muka
1. Kartu Keluarga (KK) Lama;
2. Mengisi formulir F-1.02 ;
3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan
elemen data penduduk bermaterai;
4. Data pendukung perubahan elemen data (buku
nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan
darah/surat keterangan pemeluk agama atau
kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen
negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli;
2. Hasil Scan formulir F-1.02 ;
3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan
elemen data penduduk bermaterai;
4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data
(buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan
darah/surat keterangan pemeluk agama atau
kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen
negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.

KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/RUSAK :

Tatap Muka
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk
KK hilang;
2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak;
3. Mengisi Formulir F-1.02;
4. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian asli untuk KK hilang
2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak
3. Hasil scan Formulir F-1.02
4. Email pribadi dan nomor handphone.

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK : 

Tatap Muka
1. Kartu Keluarga (KK) Lama;
2. Mengisi Formulir F-1.02;
3. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama;
2. Hasil scan Formulir F-1.02;
3. Email pribadi dan nomor handphone.

* PELAYANAN DARING DIAJUKAN MELALUI : https://plavon.sidoarjokab.go.id/beranda

JANGKA WAKTU

Seluruh layanan KTP-el penyelesaian 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis

BIAYA

Tidak ada biaya / Gratis .

Bagikan :

BERITA POPULER

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...