81657
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 472 kali
KARTU KELUARGA
Syarat Membuat Kartu Keluarga
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI :
Tatap Muka
1. Kartu Keluarga
2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02
4. KTP-el orang tua
5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua
6. Nomor handphone dan email pribadi
7. Surat Pengantar RT, RW
8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli
2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik /
Puskesmas
3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02
4. Hasil Scan KTP-el orang tua
5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
6. Nomor Telepon dan email
7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW
8. Hasil scan Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA :
Tatap Muka
1. Kartu Keluarga (KK) Lama;
2. Mengisi formulir F-1.02 ;
3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan
elemen data penduduk bermaterai;
4. Data pendukung perubahan elemen data (buku
nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan
darah/surat keterangan pemeluk agama atau
kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen
negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli;
2. Hasil Scan formulir F-1.02 ;
3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan
elemen data penduduk bermaterai;
4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data
(buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/SK Pekerjaan/ Bukti golongan
darah/surat keterangan pemeluk agama atau
kepercayaan/ paspor/akta perkawinan/dokumen
negara lainnya);
5. Email pribadi dan nomor handphone.
KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/RUSAK :
Tatap Muka
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk
KK hilang;
2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak;
3. Mengisi Formulir F-1.02;
4. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian asli untuk KK hilang
2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak
3. Hasil scan Formulir F-1.02
4. Email pribadi dan nomor handphone.
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK :
Tatap Muka
1. Kartu Keluarga (KK) Lama;
2. Mengisi Formulir F-1.02;
3. Email pribadi dan nomor handphone.
Pelayanan Daring
1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama;
2. Hasil scan Formulir F-1.02;
3. Email pribadi dan nomor handphone.
* PELAYANAN DARING DIAJUKAN MELALUI : https://plavon.sidoarjokab.go.id/beranda
JANGKA WAKTU
Seluruh layanan KTP-el penyelesaian 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis
BIAYA
Tidak ada biaya / Gratis .
Bagikan :
BERITA POPULER
Giat Kecamatan Waru 02 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Sidak Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo di PT GWS
Kamis, 27 Juli 2023
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Kedungrejo
Kamis, 11 Januari 2024
BERITA TERKINI
Kecamatan Waru Berbagi
Selasa, 25 Maret 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat Hari Jadi Ke-166 Sidoarjo
Jumat, 31 Januari 2025