81588

HARI INI 72
BULAN INI 41415
TAHUN INI 12135

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS

Publish Kamis, 28 Mei 2020

Dibaca 532 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp.10.000,-
6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon,jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid,berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

Jangka Waktu Pelayanan : 1(satu) hari Apabila berkas lengkap

Biaya : GRATIS

Bagikan :

Loading...