41278

HARI INI 180
BULAN INI 1105
TAHUN INI 1105

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS

Publish Kamis, 28 Mei 2020

Dibaca 193 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp.10.000,-
6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon,jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid,berkas dikembalikan kepada pemohon;
3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

Jangka Waktu Pelayanan : 1(satu) hari Apabila berkas lengkap

Biaya : GRATIS

Bagikan :

BERITA POPULER

Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah

Selasa, 09 April 2024

Apel Bulanan Korpri

Senin, 17 Juli 2023

Pelayanan Rabu Sore

Selasa, 16 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...