41278
Publish Jumat, 10 Mei 2024
Dibaca 105 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
2. KK dan KTP Pemohon Surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
4. Surat Pernyataan Tetangga
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.
Pelayanan Daring
a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
b. Memilih menu Tipe B
c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
d. Mengisi data pemohon
e. Melakukan upload data dukung
f. Proses verifikasi data oleg petugas.Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungimelalui Helpdesk kecamatan
g. Proses penandatanganan elektronik Camat
h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
Catatan :
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar
Surat Ijin Keramaian melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.
Biaya : GRATIS
Bagikan :
BERITA POPULER
Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Kamis, 04 April 2019
Apel Bulanan Korpri
Senin, 17 Juli 2023
Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 09 April 2024
Pelayanan Rabu Sore
Selasa, 16 Januari 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53
Jumat, 29 November 2024
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024
Selamat Hari Santri 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Selamat atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029
Senin, 21 Oktober 2024