81656

HARI INI 140
BULAN INI 41483
TAHUN INI 12203

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

Publish Jumat, 10 Mei 2024

Dibaca 276 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
2. KK dan KTP Pemohon Surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
4. Surat Pernyataan Tetangga

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.
Pelayanan Daring
a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
b. Memilih menu Tipe B
c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
d. Mengisi data pemohon
e. Melakukan upload data dukung
f. Proses verifikasi data oleg petugas.Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungimelalui Helpdesk kecamatan
g. Proses penandatanganan elektronik Camat
h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
Catatan :
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar
Surat Ijin Keramaian melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

Biaya : GRATIS

Bagikan :

Loading...