Visi dan Misi
04 September 2024
Kecamatan Waru
Kabupaten Sidoarjo
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Camat mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan. oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014, Camat mempunyai fungsi :
Camat berwenang menerbitkan dan menandatangani: