Kecamatan Waru
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Muslim

  • 24 April 2024
  • 930 kali

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Pengantar dari desa
2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atau pejabat berwenang.
5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari

Biaya/ Tarif   : GRATIS