Pengumuman Libur Cuti Bersama
15 Februari 2026
Kecamatan Waru
Kabupaten Sidoarjo
Camat Waru selaku pimpinan OPD memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN dan Non-ASN teladan Tribulan 1 Tahun 2024, pada Senin, 29 April 2024, berdasarkan SK Camat Waru Nomor : 100.3.3/362/438.7.6/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi.
Kriteria penilaian berdasarkan Absensi pegawai selama 3 bulan terakhir dan penilaian individu yang dilakukan oleh masing-masing atasan langsung.Selain pemberian penghargaan kepada pegawai teladan, diberikan juga penghargaan kepada pegawai dengan pengabdian terlama di Lingkungan Kantor Kecamatan Waru.
Diharapkan dengan pemberian penghargaan ini , bisa menjadi motivasi bagi pegawai di Kantor Kecamatan Waru agar bisa meningkatkan performa kinerja individu maupun kinerja tim
.