41578
profil kecamatan waru
VISI :Terciptanya pelayanan prima yang harmonis dan terpadu di Kecamatan WaruMISI :Meningkatkan mutu pelayananMeningkatkan kecepatan dan ketepatan dan ketepatan pelayanan
Rabu, 04 September 2024 135Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.Camat mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan. oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014, Camat mempunyai fungsi :penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan;penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian;penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial;penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan fisik;melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahanmelaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.Camat berwenang menerbitkan dan menandatangani:Legalitas salinan dokumen kependudukan;Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV dan AK V);Rekomendasi izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa.
Rabu, 04 September 2024 159Motto Pelayanan Kami adalah :Melayani dengan cepat , tepat, santun dan sepenuh hati
Rabu, 04 September 2024 101MAKLUMAT PELAYANAN"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN PELAYANAN SECARA TERUS MENERUS. APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"CAMAT WARUDitandatangani secara elektronik olehNAWARI, SH, S.Sos, MMPEMBINA TINGKAT INIP. 196805031993031008
Rabu, 04 September 2024 153