41578
Persyaratan Pelayanan : 1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2. Surat pengantar dari Desa 3. Fotokopi KK dan KTP-el 4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian) Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan 2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. 3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang 4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Biaya : GRATIS
Jumat, 10 Mei 2024 150Persyaratan Pelayanan : 1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel) 2. KK dan KTP Pemohon Surat 3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai 4. Surat Pernyataan Tetangga Sistem Mekanisme dan Prosedur : Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat. Pelayanan Daring a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ b. Memilih menu Tipe B c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data oleg petugas.Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungimelalui Helpdesk kecamatan g. Proses penandatanganan elektronik Camat h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah Catatan : Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. Biaya : GRATIS
Jumat, 10 Mei 2024 106Dalam rangka pelayanan informasi yang akurat, lengkap, murah dan mudah diakses, maka seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Publik negara perlu melakukan pengelolaan informasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab. DIP merupakan hasil dari kegiatan yang tersusun dalam beberapa tahapan. Berikut ini adalah DIP Kecamatan Waru 2024 : https://waru.sidoarjokab.go.id/?page=download
Kamis, 02 Mei 2024 215Persyaratan Pelayanan : 1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi; 2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akandilegalisasi. Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; 2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; 3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; 4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas; 5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli; 6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir; 7. Setelah dilegalisir pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut; 8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Biaya : GRATIS
Rabu, 24 April 2024 149Persyaratan Pelayanan : 1. Surat Pengantar dari desa 2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah) 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Kartu Keluarga Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim 2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu 3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas 4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atau pejabat berwenang. 5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Biaya/ Tarif : GRATIS
Rabu, 24 April 2024 149