PENCETAKAN KIA
- PERSYARATAN
Persyaratan secara umum adalah pemohon dengan umur 0 (nol) sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari, dan tidak berstatus kependudukan ganda.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu :
- KK ASLI
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto anak, jika anak yang dibuatkan KIA sudah berumur > 5 tahun
- Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data.
- Penerbitan dan Penyerahan KIA
- Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
- Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KIA.
- Setelah tercetak, KIA diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
- Apabila telah benar, maka KIA diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KIA lama / KIA rusak / Surat Kehilangan Kepolisian.
- BIAYA
Tidak dipungut biaya / GRATIS