PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS
- PERSYARATAN
- Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
- Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan para ahli waris.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
- Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan
- Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.