Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )
KARTU KELUARGA
Syarat Membuat Kartu Keluarga
a. Bagi Pasangan yang Baru Menikah
-
Kartu Keluarga (KK) ASLI Masing-Masing Pasangan.
-
Fotokopi e-KTP Orangtua Masing-Masing Pasangan.
-
Fotokopi Surat Nikah Kedua Orangtua Pasangan.
-
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Nikah.
-
Fotokopi Akta Kelahiran (Opsional).
-
Mengisi Form F101, yang ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala Keluarga
b. Untuk Menambah Anggota Keluarga
Jika Anda memiliki anggota baru dalam keluarga seperti bayi atau mengadopsi anak, Anda dapat menggunakan persyaratan berikut ini.
-
Mengisi Form F101, yang ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala Keluarga
-
Kartu Keluarga ASLI yang Lama
-
Fotokopi Akta Nikah Orang Tua.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit.
c. Untuk Menambah Anggota Keluarga yang Ingin Menumpang KK
-
Mengisi Form F101, yang ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala Keluarga
-
Membawa KK ASLI Lama dan KK yang Ditumpangi.
-
Surat Keterangan Pindah Domisili.
-
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Nikah, untuk anggota keluarga yang sudah berstatus menikah.
4. Pengurangan Anggota KK
-
Kartu Keluarga ASLI yang Lama.
-
Surat Keterangan Kematian (Bagi yang Anggota Keluarga Telah Meninggal Dunia).
-
Surat Keterangan Pindah atau Pindah Keluar (Khusus Bagi yang sudah melakukan pindah).
Persyaratan tersebut wajib dilampirkan bila ada keluarga yang meninggal dunia atau ingin memisahkan diri dari kartu keluarga yang sekarang.
5. Hilang atau Rusak
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Domisili Anda.
-
Membawa Kartu Keluarga yang Rusak (Jika KK yang Lama Rusak).
-
Fotokopi Dokumen Kependudukan atau KTP Salah Satu Anggota Keluarga.
-
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Nikah, untuk anggota keluarga yang sudah berstatus menikah.