Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah.
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, arah dan kebijakan umum tahunan APBD;
- Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan;
- Mengkoordinasikan penyusunan program secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar sektor, dan antar lintas lainnya;
- Mengkoordinasikan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
- Menyusun RAPBD dalam satu tim anggaran yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah;
- Mengkoordinasikan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perencanaan daerah;
- Memantau persiapan dan perkembangan pelaksanaan perencanaan daerah;
- Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan daerah;
- Mengelola dukungan teknis dan administratif.
Tugas Pokok
Fungsi